Selasa, 04 November 2025

:
:
Ini Modus yang Dilakukan Wakil Ketua DPRD Jember dan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Konsumsi Sosraperda
Hukum & Kriminal
Ini Modus yang Dilakukan Wakil Ketua DPRD Jember dan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Konsumsi Sosraperda

 Uang itu kemudian mengalir ke sejumlah tangan yang kini tengah disorot penyidik.

“Itulah mengapa kami tingkatkan status penyidikan menjadi khusus,” tegas Ichwan.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dari unsur legislatif, pejabat pelaksana, hingga pihak swasta.

Mereka bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP. Subsidernya menggunakan Pasal 3 dengan ketentuan serupa.

Pasal tersebut mengancam pidana berat. Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa dikenai hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.

“Kami tidak main-main. Semua yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegas Ichwan.

Kejari memastikan proses penyidikan belum berhenti.

 Tim masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, terutama dari unsur legislatif yang berperan dalam persetujuan kegiatan. 

"Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan,” tambahnya. (dhi/nur)

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait