Selasa, 04 November 2025

:
:
Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Konsumsi Sosraperda
Peristiwa Hukum & Kriminal
Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Konsumsi Sosraperda

JEMBER, Radarjember.net – Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi, bersama empat orang lain.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan makan dan minum (konsumsi) kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun 2023/2024.

Selain Dedy, empat orang lain yang terlibat adalah orang dekatnya dan ASN.

Masing-masing dari mereka yakni mantan istri Dedi bernana Yuanita Qomariah, Setwan DPRD Jember Ansori dan Rudi, serta rekanan Sugeng Raharjo.

Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka telah melalui berbagai pemeriksaan.

“Status penyidikan umum kami tingkatkan menjadi penyidikan khusus dan kami tetapkan lima orang sebagai tersangka,” ungkapnya.

Seusai jumpa pers, suasana di halaman Kejari langsung ramai.

Petugas menyiapkan mobil tahanan yang dikawal Polri dan TNI, untuk membawa para tersangka ke Lapas Kelas IIA Jember.

Penahanan badan dijadwalkan selama 20 hari ke depan. “Langkah ini untuk memperlancar proses penyidikan,” tambah Ichwan.

Dari lima tersangka tersebut, Sugeng Raharjo belum ditahan, karena tidak hadir saat pemanggilan.

“Kami akan panggil ulang SR, dan jika tiga kali mangkir, akan kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Ichwan menyebut, kelima tersangka diduga kuat melakukan korupsi.

Penyidik juga telah menemukan indikasi penyimpangan keuangan.

Meski belum menyebut angka pasti, Kejari memastikan telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 108 juta dari pihak-pihak yang terlibat.

“Nilai itu sementara, dan kemungkinan akan bertambah seiring pendalaman penyidikan,” jelasnya.

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait