Rabu, 17 September 2025

:
:
Rangkuman Kasus Korupsi Papan Reklame yang Menyeret Sekda Jember Hadi Sasmito
Hukum & Kriminal Jember
Rangkuman Kasus Korupsi Papan Reklame yang Menyeret Sekda Jember Hadi Sasmito

JEMBER, Radarjember.net - Polda Jatim menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Hadi Sasmito sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa berupa papan reklame tetap atau billboard Jember tahun anggaran 2023.

Penahanan dan penetapan tersangka itu dilakukan sejak Sabtu (2/11/2024). Akibat tindakan kotor tersebut, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1,7 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Dirmanto mengatakan, dugaan pidana itu berlangsung tahun lalu. Saat itu, Hadi menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember.

Hadi tak punya kewenangan melakukan pengadaan reklame tersebut. Tetapi Hadi justru menyalahi peraturan tersebut. Pengadaan juga dilaksanakan dengan pemecahan paket. Padahal sesuai aturan seharusnya dengan metode tender.

“Terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.7 miliar sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.

 

Berikut ini ringkasan kasus korupsi yang menyeret Sekda Jember, Hadi Sasmito

Tahun 2023

Plt Bapenda Jember, Hadi Sasmito (HS) melakukan pengadaan barang dan jasa papan reklame (billboard).

Padahal pengadaan itu kewenangan Biro Reklame.

Meski tanpa kewenangan dan menyalahi aturan, HS tetap melakukannya.

Sesuai peraturan, pengadaan harusnya dengan metode tender.

Tapi itu diubah dengan pemecahan paket.

 

Agustus 2024

Polda Jatim melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

HS menjadi salah satu yang diperiksa.

Pemeriksaan itu pada Jumat, 30 Agustus 2024 di Polda Jatim.

Oktober 2024

Polda Jatim menyegel 10 reklame Pemkab Jember terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait