Kamis, 02 Oktober 2025

:
:
Undercover, Septic Tank Perumahan Subsidi Jember Tak Sesuai Spesifikasi: Merugikan Pembeli
Undercover
Undercover, Septic Tank Perumahan Subsidi Jember Tak Sesuai Spesifikasi: Merugikan Pembeli

Pengembang Meminta Konsumen Ikut Mengawasi Pembangunan

JEMBER, Radarjember.net - Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Jember Bambang Budhi Susetya menyebut, potensi permintaan perumahan setiap tahun di Jember selalu meningkat. Pada tahun 2023 lalu, lebih dari 3 ribu permintaan rumah dari konsumen. Ribuan perumahan itu telah dibangun dan dipasarkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara, pada tahun ini ditargetkan ada 4 ribu unit rumah subsidi yang harus terbangun. Itu untuk memenuhi backlog perumahan yang ditargetkan terbangun di Jember sebanyak 60 ribu unit.

“REI Jember memiliki developer (pengembang) sekitar 70. Sementara Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) ada sekitar 80-an. Jadi kurang lebih ada 130 developer yang tersebar di Jember, Lumajang dan Bondowoso. Jadi cukup banyak,” katanya.

Bambang mengatakan, untuk memenuhi permintaan itu, pembangunan perumahan subsidi tidak boleh asal-asalan. Pengembang, kata dia, harus memenuhi semua aspek yang telah ditentukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Foto: Bambang Budhi Susetya, Ketua DPD REI Komisariat Jember. (Sidkin Ali/Radar Jember)

“Mulai harga, bentuk bangunan, listrik, air hingga septic tank, sudah ditentukan oleh pemerintah. Contohnya luas tanah 60 meter tidak boleh lebih dan kurang, harganya sekarang Rp 160-an juta. Tipe paling besar adalah 36. Dan speknya harus sesuai semua,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar masyarakat, khususnya konsumen atau calon pembeli rumah subsidi ikut memahami hal itu. Sehingga tidak dirugikan setelah menerima kunci rumah tersebut. Jika ditemukan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, maka masyarakat bisa menyampaikan keluhan dan mengajukan komplain ke perumahan.

“Masyarakat harus paham semuanya sudah ditentukan pemerintah. Jadi konsumen harus memastikan dan mengeceknya dengan brosur. Apakah sudah sesuai atau tidak. Harus ditagih ke pengembang. Ketika ditemukan kerusakan atau masalah, bisa dikomunikasikan dengan pengembang. Insya Allah pengembang akan mau membantu,” jelasnya.

 

 

Fotografer: Sidkin Ali/Radar Jember

Reporter: Sidkin Ali

Redaktur: Ainul Budi

Bagikan ke:

Berita Terkait