Kamis, 15 Mei 2025

:
:
Soal Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Wali Murid dan Guru di Jember Sepakat, Asalkan...
Pendidikan
Soal Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Wali Murid dan Guru di Jember Sepakat, Asalkan...

Sarana Mengenalkan Pakaian Adat dan Budaya Daerah

Pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur pakaian adat untuk peserta didik. Sementara aturan turunan maupun juknis dari Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 belum ada di Jember. Meski demikian, sekolah memiliki kebijakan tersendiri dalam penerapannya.

Wakil Kepala (Waka) Kesiswaan SMAK Santo Paulus Jember Elizabeth Enie R.Y.S mengatakan, pakaian adat sudah diterapkan sejak semester lalu. Sejak awal, kata Enie, sekolah sudah menyampaikan pakaian adat itu akan diterapkan sekali setiap bulannya. Siswa dan wali murid pun antusias dalam menerapkannya.

“Kami menilai ini baik. Karena mengenalkan baju adat pada peserta didik. Sejak awal diwajibkan di sekolah, responnya positif meskipun sulit. Tetapi, semakin ke sini, siswa juga semakin antusias. Bahkan ada yang memiliki baju adat lebih dari satu jenis. Kewajiban ini juga tidak hanya siswa, tetapi guru, penjaga kantin dan warga sekolah lainnya juga mengenakan pakaian adat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Jember Moh. Rokhim menjelaskan, juknis pakaian seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah sekaligus pakaian adat memang belum diatur di Jember. Sejak kebijakan dikeluarkan, Jember belum mewajibkannya.

“Pakaian adat kan tidak digunakan sehari-hari. Jadi tidak mewajibkan membeli. Harapannya apapun yang diterapkan di Jember selalu mengedepankan hasil apakah karakter atau kebudayaan. Tetapi yang pasti apapun yang diterapkan jangan sampai memberatkan masyarakat,” tegasnya. (kin)

 

Fotografer: SMAN Umbulsari dan SMAK  Santo Paulus Jember

Reporter: Sidkin Ali

Redaktur: Ainul Budi

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait