Kamis, 15 Mei 2025

:
:
Soal Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Wali Murid dan Guru di Jember Sepakat, Asalkan...
Pendidikan
Soal Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Wali Murid dan Guru di Jember Sepakat, Asalkan...

JEMBER, Radarjember.net - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA yang berlaku sejak 7 September 2022. Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan seragam ini termasuk baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.

Penggunaan pakaian adat ini kembali mengemuka beberapa hari setelah Lebaran. Meski sebenarnya penerapan sudah dilakukan di masing-masing sekolah sejak aturan itu berlaku sekitar dua tahun lalu.

Kebijakan itu juga diterapkan di Kabupaten Jember untuk semua jenjang sekolah, negeri maupun swasta.

Tetapi sejak penerapan itu, belum ada respon berlebihan di tengah masyarakat. Sebab siswa tidak diwajibkan membeli pakaian adat tertentu. Lebih lanjut, penggunaannya juga di hari dan acara adat tertentu saja.

Siti Rohima, salah satu wali murid mengaku setuju dengan penerapan baju adat di sekolah. Menurutnya, pakaian adat menjadi bagian dari mengenalkan siswa tentang baju adat di masing-masing daerah.

“Setuju, asal tidak diwajibkan,” katanya, saat ditemui Jawa Pos Radar Jember.

Irhan, wali murid lainnya juga sepakat dengan penggunaan pakaian adat di sekolah. Sebagai orang tua, pakaian adat itu bisa mengenalkan budaya Indonesia.

Oleh karena itu, kata dia, jika dikenakan setiap siswa di acara tertentu, itu tidak memberatkan. “Kan tidak setiap hari dipakai,” ujarnya.

Sarana Mengenalkan Pakaian Adat dan Budaya Daerah..

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait