
Produksi Mercon, Warga Sukowono Jember Dibekuk Polisi dan Berlebaran di Bui
Sementara itu, harganya bergantung pada permintaan pemesan, berapa banyak yang akan dibeli. Dalam 1 ons obat petasan, tersangka menjual dengan harga Rp 50 ribu. "Intinya melayani pembelian jumlah berapa pun," kata Arief.
Setelah tersangka diamankan di polsek, selanjutnya dititipkan di sel tahanan Mapolres Jember. Hasan terancam berlebaran di sel penjara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Penggunaan Senjata Api, Senjata Tajam, Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pria ini pun dipastikan akan berlebaran di penjara. Tidak bersama keluarganya.
“Kepada warga diimbau untuk tidak menyimpan dan membuat petasan. Warga yang mengetahui tempat produksi petasan dan membuat obat diminta untuk segera melaporkan kepada polisi,” pungkasnya. (jum/kin/nur)
POLSEK SUKOWONO/RADAR JEMBER
AMANKAN BARANG BUKTI: Tim Singowono mengamankan barang bukti obat petasan di rumah tersangka, Dusun Kojuk, Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono.
Halaman
Bagikan ke: