
Produksi Mercon, Warga Sukowono Jember Dibekuk Polisi dan Berlebaran di Bui
JEMBER, Radarjember.net – Hasan, warga Dusun Kojuk, Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 57 tahun itu diamankan Tim Singowono Satreskrim Polsek Sukowono karena menyimpan dan memperjualbelikan petasan dan obat mercon.
Penangkapan itu dilakukan polisi setelah menerima laporan dari warga. Laporan itu pun ditindaklanjuti.
Hasilnya, saat melakukan penggeledahan, pelaku memang menjalankan bisnis memproduksi petasan dan jual beli petasan serta obat itu pada bulan Ramadan 1446 H.
Tersangka mengaku obat petasan yang diamankan itu dibeli dari orang tak dikenal di Jalan Raya Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Penjual obat ini bukan warga Jember, tetapi dari luar Kabupaten Jember. Sebanyak 22 kilogram serbuk obat bahan petasan itu nanti setelah diracik akan dijual lagi dengan harga bervariasi.
Selain mengamankan tersangka Hasan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 22 kilogram serbuk silver bahan dasar petasan, 41 bungkus bubuk silver bahan dasar petasan 1 ons, 6 bungkus bubuk silver bahan dasar petasan ukuran 1/2 kilogram, dan 14 bungkus bubuk silver bahan dasar petasan ukuran 1 kilogram.
Selain itu, ada 5 ikat sumbu petasan per ikat berisi 100 sumbu dengan panjang 10 cm, 7 mercon yang siap digunakan, kemudian ada belerang 1,5 kilogram, 20 selongsong tanpa isi, dan peralatan membuat petasan.
Kapolsek Sukowono AKP Solikhan Arief menyampaikan, awalnya anggota mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya jual beli petasan dan obatnya.
“Setelah anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Hasan, ternyata laporan itu benar. Hasan memperjualbelikan bahan peledak berupa obat petasan berwarna silver. Tersangka terjaring Operasi Pekat Semeru 2025,” katanya.
Di rumah tersangka itulah polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa obat petasan seberat 22 kilogram.
“Dari 22 kilogram obat petasan itu sudah dikantongi dalam kantong plastik dengan berat satu kilograman. Sehingga total ada 22 kilogram dan ditemukan juga petasan yang siap jual,” kata Arief.
Beberapa hari sebelum tersangka diamankan petugas, dirinya sudah memesan petasan. Namun, sebelum petasan habis terjual, Hasan diciduk anggota Tim Singowono.
“Tersangka ini memanfaatkan momen puasa dan Lebaran untuk menjual obat dan menjual petasan yang siap dibakar untuk Hari Raya Idul Fitri nanti,” kata mantan kapolsek Wuluhan itu.
Halaman
Bagikan ke: