
PPPK Baru Terima SK, tapi Langsung Tanya Gaji 13, Apa Jawaban Bupati Jember Gus Fawait?
AMBULU, Radarjember.net - Pemkab Jember baru saja menyerahkan 1.847 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di sela-sela acara penyerahan SK, akhir pekan kemarin (1/6), para pegawai yang dulunya honorer pemda itu rupanya juga menuntut hak-haknya yang lain dipenuhi.
Hal itu disampaikan oleh sejumlah PPPK saat menanyakan langsung kepada bupati secara terbuka.
“Ini menyampaikan aspirasi dari temen-temen nakes lainnya, apakah nanti masih menggunakan seragam hitam dan putih atau memakai seragam seperti PNS?” tanya Ratih Diah Palupi, nakes Puskesmas Ledokombo, saat bertanya kepada Gus Fawait.
Tidak hanya nakes, PPPK guru juga mempertanyakan hak yang lebih jauh, yakni soal gaji ke-13.
“Untuk kami (PPPK yang baru, Red) apa juga ada gaji ke 13 juga gus?” tanya seorang PPPK guru, kepada Gus Fawait, saat itu.
Tidak seketika menjawab, Gus Fawait lantas meminta Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno dan Kepala Dinas Kesehatan Jember Hendro Soelistijono, untuk menjawabnya pertanyaan dari PPPK nakes dan guru itu.
"Terkait seragam, aturan yang terbaru masih putih hitam," jawab Hendro.
Sementara kaitan gaji ke-13, Sukowinarno menjelaskan bahwa Pemkab Jember juga tidak bisa berbuat banyak.
Karena gaji 13 para ASN di lingkungan Pemkab Jember sudah ditunaikan s sebelum Idul Fitri kemarin.
"Untuk gaji ke-13 itu landing sector ada di BPKAD, tapi gaji 13 itu sudah kemarin. Dan teman-temen ini digaji per 1 Juli 2025, berarti sudah lewat," jelas Sukowinarno.
Gus Fawait sendiri menerima apa yang menjadi pertanyaan dan aspirasi PPPK tersebut. Meski begitu, ia tidak seketika memutuskan.
"Saya rapatkan dulu, kalau tidak bisa sekarang, di anggaran perubahan. Biar PPPK juga merasakan kaya PNS. Tapi karena ini terkait kepegawaian maka harus sama di seluruh Indonesia. Tidak bisa Jember beda sendiri. Nanti kami bahas dan kami akan bersurat resmi kepada panjenengan (PPPK yang baru, Red) semuanya," katanya.
Halaman
Bagikan ke: