JEMBER, Radarjember.net – Kecurigaan masyarakat adanya aksi timbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdi jenis solar di Jember, akhirnya ditindaklanjuti kepolisian. Baru-baru ini, Polsek Bangsalsari membongkar penimbunan solar di Desa Gambirono.
Selain membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, jajaran Polsek Bangsalsari juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu unit truk pengangkut solar dan puluhan jeriken berisi 500 liter solar.
Polsek Bangsalsari berhasil mengamankan pelaku, Husaini, 67, warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari. Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aipda Benny Wicaksono, mengungkapkan, penyalahgunaan solar berawal dari informasi warga yang menyebut ada aktivitas pria yang bolak-balik melakukan pengisian solar di SPBU Bangsalsari.
“Pelaku berulang kali melakukan pengisian di SPBU Bangsalsari menggunakan kendaraannya,” jelasnya. Padahal, Pertamina sudah membatasi jumlah pembelian solar.
Berdasarkan informasi warga itu, polisi melakukan pemantauan di SPBU Bangsalsari. Saat itu, petugas mendapati kecurigaan pada truk nomor polisi P 8977 AF yang dikendarai Husaini. Begitu dibuntuti, lokasi akhir truk tersebut adalah rumahnya di Desa Gambirono.
Di rumah Husaini, polisi memergoki pemindahan solar dari tangki truk ke jeriken. Hal itu dilakukan untuk dijual lagi secara eceran. “Pengakuan saksi, Husaini menjual kembali solar tersebut secara eceran dengan harga yang lebih tinggi, yaitu Rp 8 ribu per liter,” ungkapnya.
Setelah diselidiki, dalam satu hari tersangka bisa melakukan pengisian solar sebanyak tiga sampai empat kali di SPBU berbeda. Ini dilakukan dengan truk dan barcode pengisian BBM yang sama. “Setiap kali melakukan pengisian di SPBU yaitu senilai Rp 750 ribu atau kurang lebih mendapatkan solar sebanyak 110 liter,” terangnya.
Atas tindakannya itu, Husaini diduga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Cipta Kerja.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni BBM solar 500 liter, yang dikemas ke dalam jeriken ukuran 50 liter, 25 liter, dan 5 liter. Selain itu, 1 corong minyak, 2 canting, 2 selang, drum minyak, barcode dan 1 unit truk.*
Reporter : M Adhi Surya
Editor : Sidkin Ali
Foto : Polsek Bangsalsari
Keterangan foto: Jajaran Polsek Bangsalsari membongkar penimbunan solar di salah satu rumah di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari.
Bagikan ke: