Kamis, 10 Juli 2025

:
:
Gepeng Masih Marak di Jember, Jangan Mudah Beri Uang, Pemberinya juga Bisa Disanksi!
Peristiwa Hukum & Kriminal
Gepeng Masih Marak di Jember, Jangan Mudah Beri Uang, Pemberinya juga Bisa Disanksi!

PATRANG, Radarjember.net – Gelandangan, pengamen, dan pengemis (gepeng) atau mereka yang masuk kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dirazia oleh Satpol PP Jember, Selasa (2/7). Ini bagian dari penertiban umum dan penanganan PMKS.

Nah, bagi anda yang biasa memberi uang kepada gepeng, sebaiknya stop sekarang juga.

Sebab, apabila memberi uang kepada gelandangan, pengamen, dan pengemis, maka sejatinya anda telah melakukan pelanggaran hukum.

Demikian pula, mereka yang menjadi gepeng dan meminta minta uang, juga telah melakukan pelanggaran hukum.

Untuk itu, apabila melihat ada gepeng, sebaiknya dilaporkan ke Satpol PP atau ke Dinas Sosial Kabupaten Jember, agar ditangani lebih lanjut. Jangan sampai, dengan uluran tangan anda, mereka justru menganggap itu sebagai pekerjaan yang menghasilkan.

Baca juga: Satpol PP Larang Pemberian Uang atau Barang ke Pengemis dan Pengamen - Undercover

Penelusuran Jawa Pos Radar Jember, kasus gepeng ini telah diatur sejak lama di Indonesia. Namun, gepeng tetap saja meminta-minta uang di sejumlah tempat.

Selain itu, ironisnya, juga tetap ada orang yang memberi uang kepada gepeng. Untuk itu, penting diketahui bahwa tangan yang memberi uang kepada gepeng telah melanggar hukum.

Hukum yang mendasari gepeng dilarang mengemis yakni Pasal 504 KUHP. Ayat 1, pengemis di muka umum bisa dipidana lama enam minggu. Ayat 2, pengemis 3 orang atau lebih di atas usia 16 tahun, bisa dipenjara paling lama tiga bulan.

Selanjutnya, pada ayat 1 Pasal 505 KUHP gepeng juga dapat dipidana paling lama tiga bulan. Kemudian pada ayat 2, gepeng yang jumlahnya 3 orang atau lebih di atas usia 16 tahun bisa dipenjara paling lama enam bulan.

Sementara itu, sanksi pada pengemis juga diatur dalam Perda nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Jember.

Baca juga: Ramadan, Pengemis dan Pengamen Makin Marak di Jember

Sementara pada Pasal 75 ayat 1, menyebutkan secara tegas, bahwa setiap orang yang memberi uang kepada gepeng bisa disanksi.

Mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha orang yang memberi uang kepada gelandangan, pengamen, dan pengemis.

Sementara itu, Satpol PP Jember kemarin merazia sejumlah gepeng. Salah satunya dilakukan di sekitar traffic light, Kecamatan Patrang.

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait