Senin, 09 Juni 2025

:
:
Alarm Jember Darurat Kriminalitas, Ini Kasus Menonjol yang Terjadi Sebulan Terakhir
Hukum & Kriminal Jember
Alarm Jember Darurat Kriminalitas, Ini Kasus Menonjol yang Terjadi Sebulan Terakhir

Lebih Peduli dan Berhati-hati

SEMENTARA itu, Dosen Hukum Pidana Islam UIN KHAS Jember, Badrut Tamam turut menyoroti kasus yang terjadi di Jember, belakangan ini. Tamam menjelaskan, beragam tindak pidana kejahatan itu memiliki saksi dan hukuman yang berbeda-beda.

Kekerasan seksual, katanya, sudah diatur dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur. "Pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.

Sedangkan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, tercantum dalam Pasal 365 KUHP. Hukuman pidana penjaranya maksimal 9 tahun.

Dia meminta seluruh pihak lebih peduli dan berhati-hati, khususnya orang tua yang memiliki anak. Menurutnya, kepedulian dan perhatian orang tua kepada anak bisa menjadi salah satu upaya mencegah kekerasan terhadap anak. Baik anak berhadapan dengan hukum ataupun anak berkonflik dengan hukum.

Terpisah, KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setiawan mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati di mana pun berada. Mengenai kriminalitas di Jember, pihaknya akan meningkatkan patroli dan memberdayakan semua elemen masyarakat. “Terutama dari Polsek maupun Babhinkamtibmas. (mgm1/mgm3/kin)

Kriminalitas yang menyita perhatian publik, terlaporkan dan terungkap dapat dilihat di bawah ini.

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait