Senin, 08 September 2025

:
:
Dana BOS SD di Jember Minus Rp 55 Juta, Diduga Diselewengkan oleh Oknum
Pendidikan
Dana BOS SD di Jember Minus Rp 55 Juta, Diduga Diselewengkan oleh Oknum

SUMBERSARI, Radarjember.net – Kabar tak sedap merundung dunia pendidikan. Bagaimana tidak, dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SD negeri yang ada di Kecamatan Tempurejo diduga ada penyelewengan penggunaan anggaran. Kasus ini pun dibahas di ruang Komisi D DPRD Jember, kemarin (27/12).

Sekitar sepekan yang lalu, kasus itu juga dikabarkan telah masuk ke Polres Jember, setelah perwakilan komite SD negeri bersangkutan melaporkannya. Dalam laporannya, dana BOS banyak terserap untuk kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), membuat dana BOS di SD minus hingga Rp 55 juta. Selain itu, juga disebut banyak pembiayaan yang dibebankan kepada wali murid.

Kabar adanya laporan yang masuk ke polres itu dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono. Pihaknya mengaku tengah mengupayakan untuk berkoordinasi perihal kebenaran laporan itu. "Kami berupaya konfirmasi ke sekolah untuk dilakukan pembinaan. Prinsipnya, kami ingin menciptakan lingkungan sekolah yang sejuk dan nyaman, agar anak didik bisa konsentrasi dalam proses pembelajaran," katanya saat ditemui seusai RDP.

Hadi mengurai, penggunaan dana BOS itu telah ada regulasinya. Diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS. Beleid itu menurutnya telah mengalokasikan dana khusus yang peruntukannya digunakan pengembangan kompetensi dan profesi guru serta tenaga kependidikan. "Dan itu yang jadi sorotan. Jadi, seolah-seolah ada pungutan atau iuran," katanya.

Hadi menegaskan, dana BOS memang ada dan memungkinkan untuk proses peningkatan pembelajaran. Seperti dipakai kegiatan K3S. Selama muaranya untuk peningkatan belajar mengajar atau untuk pengembangan ekstrakurikuler.

Meski begitu, pihaknya belum menyampaikan secara pasti upaya lanjut yang akan dilakukan Dinas Pendidikan jika laporan itu benar adanya. Namun, Hadi memastikan penggunaan dana BOS semuanya memedomani ketentuan atau regulasi yang berlaku. "Jadi bukan pungutan, tapi memang ada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah dan itu bisa terkaver BOS," tukasnya. (mau/c2/nur)

Bagikan ke:

Berita Terkait